Kemenkum Sulteng Perkuat Pengawasan di tengah Jam Kerja Fleksibel
- 06 Apr 2026 20:08 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan arahan terkait penyesuaian fleksibilitas jam kerja bagi seluruh jajaran, Senin 6 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kanwil tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas jam kerja merupakan strategi organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas pegawai, namun tetap harus dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab.
Menurutnya, fleksibilitas bukan berarti kelonggaran dalam bekerja, melainkan bentuk kepercayaan yang diberikan kepada pegawai. Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut untuk tetap memenuhi target kinerja, menjaga kehadiran, serta melaksanakan tugas secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jadwal kerja yang terkoordinasi di setiap unit kerja serta pengawasan berjenjang, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja.
“Fleksibilitas jam kerja harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan kedisiplinan dalam bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepercayaan organisasi yang harus dijawab dengan integritas, profesionalitas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng mampu mengimplementasikan fleksibilitas jam kerja secara optimal, tetap disiplin, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....