Lapas Luwuk Pastikan Hak Layanan Hukum Warga Binaan Terpenuhi
- 26 Mar 2026 16:55 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menempatkan Lapas sebagai ruang strategis dalam pemenuhan hak-hak prosedural tahanan, termasuk hak atas bantuan hukum yang efektif.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan pengacara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf k Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menjamin hak WBP untuk menerima kunjungan dari penasihat hukum setiap saat demi kepentingan pembelaan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
“Kami telah melakukan dialog langsung dengan pengacara terkait mekanisme kunjungan tatap muka kepada klien hukum yang berada di Lapas,” ujar Muhammad Bahrun.
Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak WBP, namun pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap hak dapat dibatasi demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Kepala Lapas memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk mengatur seluruh aktivitas di dalam Lapas. Oleh karena itu, penyesuaian waktu layanan hukum, termasuk penundaan pada hari libur nasional dan cuti bersama, merupakan bagian dari kebijakan yang diambil demi menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, kebijakan layanan kunjungan khusus pada hari besar keagamaan bersifat terbatas dan dilaksanakan secara terjadwal dengan pengamanan ketat, sehingga tidak dapat disamakan dengan layanan rutin lainnya.
“Lapas tidak menolak layanan hukum, melainkan menyesuaikan waktu berdasarkan ketentuan hari kerja pemerintah, standar pelayanan, serta kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Bahrun mengajak seluruh pihak, termasuk penasihat hukum dan media, untuk terus menjalin komunikasi yang baik guna menghindari terjadinya kesalahpahaman.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkomunikasi secara langsung. Hak bantuan hukum merupakan prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator LBH Kuonami, Muhammad Munif G., S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antar penegak hukum dan mitra kerja dalam rangka memastikan pemenuhan hak-hak klien secara optimal.
“Kita sebagai penegak hukum harus menjaga hubungan sebagai mitra kerja. Polemik terkait hak kunjungan pelayanan hukum sebaiknya disikapi dengan kepala dingin dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Luwuk memastikan bahwa layanan kunjungan pengacara tetap tersedia pada hari kerja, dengan prosedur yang jelas, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan standar, hingga penyediaan ruang konsultasi yang memadai.
Dengan komitmen tersebut, Lapas Luwuk terus berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Warga Binaan dan aspek keamanan, sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....