Perangi Halinar, Lapas Kelas IIB Luwuk Gencar Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

  • 24 Mar 2026 18:10 WIB
  •  Ampana

RRI.CO,ID, Banggai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk terus memperketat pengawasan di dalam blok hunian sebagai upaya memerangi peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan penggeledahan rutin yang dilaksanakan secara mendadak dan menyeluruh di kamar hunian Warga Binaan, Selasa 24 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka deteksi dini serta pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lapas yang aman dan berintegritas.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Andi Abdul Muis, bersama jajaran petugas pengamanan. Tim menyisir seluruh area kamar hunian, mulai dari tempat penyimpanan barang hingga sudut-sudut bangunan yang berpotensi menjadi lokasi penyembunyian barang terlarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun obat-obatan terlarang. Namun, sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan berhasil diamankan, di antaranya dua unit handphone, tiga sendok besi, serta dua paku besi.

“Penggeledahan ini kami lakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang terlarang. Benda-benda yang ditemukan berpotensi disalahgunakan sehingga harus diamankan,” ujar Andi Abdul Muis.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas.

“Penggeledahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan lingkungan lapas tetap aman. Namun di sisi lain, kami juga terus memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian agar Warga Binaan memiliki bekal saat kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap Warga Binaan yang akan memperoleh program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat wajib menjalani tes urine. Apabila hasilnya positif, maka hak integrasi akan dibatalkan sebagai bentuk ketegasan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Selain pengawasan internal, Lapas Luwuk juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan evaluasi berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan tertib. Lapas Kelas IIB Luwuk menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang serta mendukung proses pembinaan yang optimal dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....