154 Ribu Narapidana Se-Indonesia Terima Remisi, 179 di Antaranya WBP Lapas Luwuk
- 24 Mar 2026 17:57 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai - Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa berkah bagi ribuan Warga Binaan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 154.785 narapidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk turut menerima pengurangan masa pidana, Selasa 24 Maret 2026.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Secara nasional, sebanyak 153.642 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1.143 orang lainnya langsung bebas melalui RK II.
Di Lapas Kelas IIB Luwuk, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berlangsung dengan khidmat. Sebanyak 179 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif menerima remisi dengan penuh haru.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menyampaikan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses seleksi ketat, termasuk penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara, namun harus diimbangi dengan kewajiban untuk berperilaku baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga memberikan pesan kepada Warga Binaan yang belum memperoleh remisi agar tetap bersemangat dalam menjalani pembinaan.
“Bagi yang belum memenuhi syarat, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berbenah. Kami berkomitmen membimbing seluruh Warga Binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Secara nasional, kebijakan pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya dalam penghematan biaya makan narapidana yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp109 miliar.
Di tingkat Lapas, pemberian remisi diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pengurangan masa pidana memberikan harapan bagi Warga Binaan untuk segera kembali ke tengah masyarakat.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi, berinisial AS (34), mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
“Remisi ini menjadi hadiah yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Ini juga menjadi pengingat untuk terus berbuat baik selama menjalani pembinaan,” ungkapnya.
Kegiatan penyerahan remisi di Lapas Luwuk ditutup dengan doa bersama, menciptakan suasana hangat dan penuh makna di momen Hari Raya Idulfitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....