Status WNI Berharga, Naturalisasi Dilakukan Ketat

  • 27 Feb 2026 06:42 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara. Hak atas kewarganegaraan dijamin dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan (naturalisasi) dilaksanakan secara ketat, transparan, dan bertahap untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan nasional, Kamis 26 Februari 2026.

Data periode 2020–2025 menunjukkan adanya peningkatan permohonan naturalisasi, meski persetujuan dilakukan secara selektif. Pada 2024 tercatat 165 permohonan dengan 20 disetujui. Sementara pada 2025 terdapat 147 permohonan dan 2 disetujui (per 26 Februari 2026). Hal ini menegaskan bahwa pemberian status WNI melalui proses verifikasi yang komprehensif.

Selain naturalisasi, pemerintah juga mengatur penyelesaian Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses kehilangan kewarganegaraan pun dilakukan melalui mekanisme clearance lintas kementerian dan lembaga. Saat ini terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam tahap verifikasi.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pelayanan kewarganegaraan secara profesional dan akuntabel.

“Status WNI itu berharga. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, penguatan layanan administrasi hukum umum terus dilakukan guna menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa menjadi Warga Negara Indonesia merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab, yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....