Polres Banggai Amankan Pelaku Dugaan Penyebaran Konten Asusila dan Pemerasan

  • 25 Feb 2026 23:20 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Banggai - Tim Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial RB (24), warga Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial, Selasa 24 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Kecamatan Pagimana. Korban melaporkan mantan kekasihnya tersebut karena diduga menyebarluaskan foto dan video pribadi bermuatan vulgar yang direkam saat keduanya masih menjalin hubungan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa hubungan keduanya berlangsung sejak April 2025 dan berakhir pada Januari 2026. Namun, setelah hubungan berakhir, pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban.

“Pelaku menghubungi korban melalui pesan media sosial dan meminta sejumlah uang serta satu unit telepon seluler jenis iPhone 16. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan kembali menyebarkan video tersebut,” ujar AKP Nur Arifin.

Akibat ancaman tersebut, korban merasa tertekan dan pada 16 Februari 2026 mentransfer uang sebesar Rp1.969.000 melalui aplikasi dompet digital kepada pelaku. Selain itu, konten pribadi korban juga diduga telah disebarluaskan melalui akun Facebook milik pelaku.

Merasa dirugikan secara materiil dan psikologis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan RB di wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di Bandara Luwuk diamankan tanpa perlawanan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan berbasis digital yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun materiil.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Layanan Kepolisian 110 aktif selama 24 jam untuk menerima laporan terkait gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....