Satlantas Polres Banggai Tegur Sopir Truk Bongkar Muat di Bahu Jalan

  • 25 Feb 2026 22:55 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Banggai - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai menegur sejumlah sopir truk yang melakukan aktivitas bongkar muat di bahu jalan karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, di Luwuk, Rabu 25 Februari 2026 mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas

“Sopir trailer yang ditegur seperti saat bongkar muat barang di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat di bahu jalan tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memicu kemacetan karena mengganggu ruang gerak kendaraan lain.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Teguran ini masih bersifat persuasif. Namun jika kedapatan kembali melakukan hal serupa, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

IPTU Ade Irvan menambahkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banggai.

Pihaknya juga mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi bongkar muat yang telah disediakan, sehingga tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....