Kasus Persetubuhan Anak di Ampana Tete Terungkap, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penja

  • 25 Feb 2026 22:51 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Touna - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete, Rabu 25 Februari 2026.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 27 November 2025.

Seorang pria berinisial LK.D (36), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan anak tirinya sendiri.

Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka dan di kebun milik tersangka yang juga berada di Desa Girimulyo.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga terakhir pada Juli 2025,” ujar Kompol Mulyadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan korban saat kejadian.

Lebih lanjut, Kompol Mulyadi menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma berat dan sempat hamil hingga akhirnya melahirkan.

“Perbuatan ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHPidana, subsider Pasal 418 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” pungkas Kompol Mulyadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....