Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat KI di Banggai Laut
- 24 Feb 2026 20:17 WIB
- Ampana
RRI. CO, ID, Balut - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Bidang Pelayanan KI, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Jumat 20 Februari 2026 di Kantor Bupati Banggai Laut.
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Ruslan Tolani, Kepala Bagian Hukum Sofyan Lans, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Hasbiah, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Mulyati Mataburu, Kepala Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nurlaela, serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Hesron P. Tiboyong.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam perlindungan, pendaftaran, dan komersialisasi KI guna meningkatkan nilai tambah produk unggulan Banggai Laut.
Dalam pembahasan, disoroti pentingnya pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sejumlah potensi yang teridentifikasi antara lain upacara adat serta komoditas unggulan seperti ubi dan kacang khas Karangbawe yang berpeluang didorong menjadi Indikasi Geografis (IG).
Selain itu, tercatat sebanyak 66 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Banggai Laut. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kendala keterbatasan anggaran, sistem dan jaringan internet, serta kebutuhan pelatihan lanjutan. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif sebagai langkah strategis perlindungan dan penguatan branding produk daerah.
Beberapa langkah konkret yang direncanakan meliputi pemetaan nomor kontak pengurus merek kolektif untuk pendampingan awal secara virtual, serta program pendampingan pendaftaran dan komersialisasi produk melalui partisipasi pada event nasional dengan skema kolaborasi buyer dan dukungan perangkat daerah terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan instrumen pembangunan ekonomi daerah.
“Banggai Laut memiliki potensi besar, baik dari sisi budaya maupun komoditas unggulan. Jika dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual seperti Indikasi Geografis dan merek kolektif, maka nilai tambah produk akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terdorong,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, penguatan ekosistem KI memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah agar dukungan anggaran, fasilitasi kegiatan, serta integrasi program ekonomi berbasis KI dapat berjalan optimal.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Nota Kesepahaman telah tersedia dan draf Perjanjian Kerja Sama telah disusun untuk segera ditindaklanjuti. Direncanakan pada 4 Maret 2026 akan dilaksanakan penandatanganan kerja sama sekaligus audiensi lanjutan bersama Bupati Banggai Laut dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat KIK.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong percepatan penandatanganan kerja sama, melakukan pendampingan virtual terhadap 66 koperasi mulai Maret 2026, menyusun roadmap pendaftaran Indikasi Geografis untuk ubi dan kacang Karangbawe, serta menginisiasi pembentukan Agen KI daerah.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan ekosistem KI di Banggai Laut melalui aspek regulasi, pendampingan, dan komersialisasi guna mendorong peningkatan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....