Kanwil Kemenkum Sulteng Koordinasi Tindak Lanjut Dugaan Hak Cipta
- 19 Feb 2026 21:28 WIB
- Ampana
RRI. CO. ID, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta terkait “Konsep Acara Festival Danau Lindu dan Danau Poso”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gakkum DJKI, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, didampingi JFT Analis Ahli Muda dan pelaksana. Pertemuan membahas substansi laporan dengan nomor surat 003/HBI-Prog/I-2026, ruang lingkup perlindungan hak cipta atas konsep acara, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan awal guna memastikan terpenuhinya unsur perlindungan hak cipta. Selain itu, Kanwil juga akan melakukan penelaahan bersama ahli untuk menelusuri sejarah dan orisinalitas konsep festival yang dilaporkan, sehingga diperoleh gambaran objektif terkait unsur kebaruan dan kepemilikan karya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berencana menyurati Direktorat Penegakan Hukum DJKI untuk memohon dukungan personel dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan di lapangan (wasmatlitrik), serta pendampingan pada tahapan gelar perkara apabila diperlukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap aduan dugaan pelanggaran hak cipta ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil dan Ditjen KI menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi para pencipta.
Melalui langkah koordinatif ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hak cipta di daerah. Penanganan setiap dugaan pelanggaran akan dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel guna menjaga ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....