Kemenkum Sulteng Dukung Riset Hak Cipta

  • 18 Feb 2026 18:58 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Palu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tadulako dalam rangka penelitian penulisan hukum, Rabu 18 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah itu mengangkat topik pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sebagai bagian dari kajian akademik terkait perlindungan hak cipta di Indonesia.

Dalam sesi wawancara dan diskusi, mahasiswa menggali tugas, fungsi, serta kewenangan Kementerian Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang hak cipta lagu dan/atau musik. Pembahasan juga menyoroti mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk keberadaan LMK di Kota Palu serta prosedur pendaftaran keanggotaan bagi para pencipta dan pelaku seni.

Selain itu, diskusi mencakup pelaksanaan sosialisasi, tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha kafe terhadap kewajiban pembayaran royalti, hingga mekanisme pembayaran dan pengawasan penggunaan musik di ruang publik.

Mahasiswa juga mendalami data serta pengalaman Kanwil dalam praktik penggunaan musik di kafe, bentuk perlindungan hukum bagi pencipta, mekanisme penegakan hukum, penerapan sanksi, hingga hambatan dalam implementasi perlindungan hak cipta.

Dari rangkaian pembahasan tersebut, tergambar bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah sangat strategis dalam pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan pelaksanaan perlindungan hak cipta lagu dan/atau musik, khususnya pada sektor usaha kafe di Kota Palu. Mekanisme pengelolaan royalti pada prinsipnya dilaksanakan melalui LMK dan terpusat pada LMKN. Namun dalam praktiknya masih ditemui tantangan berupa rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, keterbatasan pengawasan, serta hambatan dalam penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas inisiatif akademik tersebut.

"Kegiatan penelitian ini menjadi ruang kolaboratif antara dunia akademik dan pemerintah dalam memperkuat literasi hukum, khususnya terkait hak cipta dan pengelolaan royalti musik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.

“Peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban royalti memerlukan edukasi yang berkelanjutan serta kerja sama seluruh pihak agar perlindungan hak cipta dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir kontribusi akademik yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan hak cipta di daerah.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi guna mendorong pemahaman hukum yang lebih luas, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....