Tomas Dan Todat Punya Peran Cegah Nikah Dini
- 01 Feb 2026 14:00 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna – Menyikapi masih tingginya kasus pernikahan dini Kepalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampana Kota Tojo Una una, Amson Patanda, Minggu pagi 1 Februari 2026, kembali mengimbau agar masyarakat tidak serta merta mengabulkan kemauan anak untuk menikah sebelum batas usia yang ditentukan 19 tahun.
Menurutnya menikah di bawah usia 19 tahun berdampak negatif secara fisik, mental, ekonomi, dan sosial, seperti risiko kesehatan reproduksi (kematian ibu/bayi, stunting), gangguan mental (stres/depresi), putus sekolah, KDRT, dan kemiskinan ekonomi. Ketidakmatangan emosi meningkatkan risiko perceraian, sekaligus membatasi kesempatan masa depan pasangan tersebut.
KUA Ampana Kota Amson Patanda berharap para tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan adat, memiliki peran krusial mencegah pernikahan dini dengan mengedukasi masyarakat tentang risiko kesehatan dan sosial, mengampanyekan usia pernikahan ideal (19 tahun ke atas), serta memperkuat norma sosial anti-pernikahan anak. Mereka dapat menjadi penasihat, memberikan edukasi, dan membantu memperketat dispensasi nikah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....