Penerapan Restoratif Penyalagunaan Narkotika Sesuai Peraturan Jaksa Agung

  • 01 Feb 2026 06:12 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tojo Una-una, Ade Candra Kirana Damanik, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan yuridis terpenuhi. Proses fasilitasi keadilan restoratif sebelumnya telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice pada 9 Desember 2025.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dimaksudkan untuk memberikan pemulihan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, bukan semata-mata penjatuhan sanksi pidana. Berdasarkan hasil profiling dan asesmen, tersangka dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi,” ujar Ade Candra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 Januari 2026.

Dijelaskan, penghentian penuntutan tersebut berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 mengenai optimalisasi penanganan perkara narkotika terhadap pengguna dengan pendekatan pemulihan.

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....