Disnaketrans Touna Jawab Tudingan Pembangunan Jembatan Dianggap Fiktif
- 27 Jan 2026 16:09 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna - Pembangunan infrastruktur jembatan di kawasan transmigrasi Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una una, senilai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik karena dituduh sebagai pembayaran fiktif.
Hal ini muncul karena pekerjaan belum selesai namun pembayaran sudah dilakukan 100%, sehingga dinilai sebagai ketidaksesuaian antara prestasi kerja dengan pembayaran, dan diduga masuk kategori tindak pidana korupsi.
Sorotan dan laporan masyarakat disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik di Kabupaten Tojo Una una. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dr. Rismanto Laide, ST, MM, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari APBN yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), namun proses pencairannya menurut beliau tidak melalui kas daerah sehingga pihaknya belum mengetahui detail pencairan.
Untuk memastikan tudingan yang berkembang, Kadis Nakertrans Tojo Una una, Taufan Hendra Tandri, S.ST, MPH, Sabtu 24 Januari 2026., membenarkan bahwa proyek tersebut berada dalam pengelolaan dinasnya.
Ia tidak menolak bahwa pembayaran sudah 100% dilakukan, tetapi mengatakan bahwa dana pekerjaan tersebut masih berada di rekening penampungan di KPN Poso.
Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tojo Una-Una, Sandy Kuarta Putra Lakoro, SIP, juga memberikan beberapa poin penjelasan.
Nilai pekerjaan jembatan adalah Rp840.114.843, bersumber dari Dana APBN-TP.
Berdasarkan addendum kontrak Nomor 000.4.3/Add-SP/Kons-03/NAKERTRANS-APBN/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, pekerjaan peningkatan jembatan penghubung Desa Bulan Uetangko diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai 11 Februari 2026.
Sesuai PMK 84 Tahun 2025, pekerjaan yang tidak selesai hingga 31 Desember 2025 dapat menggunakan rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA).
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 109/2023, dan mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran, yang memperbolehkan penampungan dana di rekening khusus hingga pekerjaan selesai (maksimal 90 hari).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....