Skandal Potongan Gaji Eks Pegawai Syahbandar,Polisikan Management

  • 09 Jan 2026 15:07 WIB
  •  Ampana

KBRN, Ampana : Fredy, seorang tenaga kontrak (pramubakti) di Kantor Syahbandar Ampana, resmi melaporkan perusahaan outsourcing V-Velix Management ke Polres Tojo Una una (Touna). Laporan ini mencuat setelah Fredy menemukan adanya dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pemotongan pajak yang tidak wajar dari gaji para pekerja.

Fredy yang baru saja dipecat secara sepihak ini membongkar praktik janggal dalam slip gajinya. Ia menduga pihak perusahaan sengaja mengambil keuntungan dari potongan iuran wajib para pegawai kontrak.

Fredy mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan, iuran bulanan yang seharusnya dibayar setiap pegawai kontrak hanya sebesar Rp 15.000.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. V-Velix Management justru memotong gaji pokok para pekerja hingga Rp 148.665.

“Ada 22 orang tenaga kerja kontrak di Syahbandar Ampana yang gajinya dipotong secara tidak wajar. Pihak BPJS bilang hanya Rp 15 ribu, tapi V-Velix memotong hampir 10 kali lipat lebih besar,” kata Fredy sambil menunjukkan bukti blangko iuran, Rabu (7/1/2026).

Tak hanya itu, Fredy juga menemukan rincian potongan lain yang membingungkan, seperti iuran jaminan kesehatan senilai Rp 37.570 dan potongan pajak tambahan sebesar Rp 37.198.

Kasus ini semakin pelik karena Fredy mengaku telah bekerja selama lebih dari tiga tahun. Ironisnya, saat namanya sudah terdaftar di BKN dan dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025, ia justru tidak mendapatkan SPUM gaji dari pihak Syahbandar.

Bukannya apresiasi, Fredy malah menerima surat pemecatan bernomor 011/STVIII/-2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dari V-Velix Management. Surat tersebut menuding Fredy lalai dalam menjalankan tugas, sebuah alasan yang dinilai Fredy sebagai cara untuk membungkam dirinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Touna, Taufan H. Tandri, membenarkan adanya polemik ini. Pihaknya sudah pernah melakukan mediasi antara pekerja dan V-Velix Management.

Namun, dalam proses tersebut, pihak manajemen gagal menunjukkan dokumen kontrak kerjasama resmi dengan Kantor Syahbandar Ampana.

“ Pihak manajemen tidak bisa memperlihatkan dokumen kerjasama saat mediasi. Kami sudah menganjurkan Saudara Fredy untuk segera menempuh jalur hukum,” kata Taufan.

Di sisi lain, Direktur V-Velix Management, Vicky Velix, membela diri. Ia mengklaim pemecatan Fredy merupakan instruksi langsung dari Kepala Syahbandar karena yang bersangkutan dianggap mangkir kerja selama 100 hari di wilayah Malenge.

“Pemecatan itu perintah Kepala Syahbandar. Dia sudah 100 hari tidak masuk kantor. Kalau dia lapor polisi, maka saya juga akan melakukan pelaporan balik,” tantang Vicky Velix saat dikonfirmasi.

Kini, kasus dugaan penggelapan iuran dan pajak tenaga kerja ini tengah menjadi perhatian serius Polres Touna untuk membuktikan kebenaran di balik potongan gaji puluhan pramubakti tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....