1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026

  • 31 Mei 2026 18:20 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu 31 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana memperoleh Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, seluruh anak binaan penerima PMP memperoleh PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujar Agus Andrianto.

Menanggapi pemberian remisi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, mengatakan remisi keagamaan merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan yang dilaksanakan di lapas bertujuan membentuk warga binaan agar memiliki kesadaran hukum, penguatan nilai-nilai moral dan spiritual, serta keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah bebas nantinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026, Ditjenpas berharap para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....