Harmonisasi Regulasi Disiplin PPPK Perkuat Profesionalisme Aparatur Daerah

  • 14 Agt 2026 22:58 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID,Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tojo Una-Una tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis Agustus 2026

Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Kegiatan dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan disiplin PPPK selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban, larangan, serta pembinaan disiplin pegawai.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi disiplin pegawai harus memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terbentuknya aparatur yang profesional.

“Pengaturan disiplin bukan semata-mata mengenai sanksi, tetapi juga bagaimana membangun budaya kerja yang bertanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, setiap ketentuan perlu dirumuskan secara proporsional agar dapat diterapkan secara konsisten. Regulasi juga harus mampu menjadi pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kita ingin regulasi ini menjadi pedoman yang jelas bagi pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengaturan disiplin PPPK diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas aparatur di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....