Polairud Polres Touna Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Destructif Fishing
- 26 Jul 2026 13:28 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una-una berhasil menggagalkan dugaan praktik destructif fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Ps. Kasat Polairud Polres Tojo Una Una IPTU Kadek Agung Andiana Putra, S.H., di temui Sabtu 25 Juli 2026 menjelaskan dalam kasus ini ada 3 orang tersangka masing masing berinisial B (40)Thn, R (44) Thn nelayan, dan IM (16) Thn berstatus pelajar.
Menurutnya ketiga terduga pelaku Bom Ikan saat ini tengah di amankan di Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani proses penyedikan.
Diperkirahkan proses tersebut memakan waktu kurang lebih 30 hari kedepan, selanjutnya kasus ketiga terduga pelaku bom ikan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.
“Ya saat ini ketiga terduga pelaku bom ikan beserta barang bukti berupa 5 botol bom ikan aktif kami amankan di Polres Tojo Una Una untuk menjalani proses penyidikan, dan selambat lambatnya kurang lebih 30 hari kedepan kasus tersebut kan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una Una,” ujar IPTU Kadek Agung Andiana Putra.
Pasca penangkapan terduga 3 pelaku ilegal fishing di Kepulauan Togean Satpolairud Polres Touna bersama Polsek Walea Kepulauan dan Polsek Una Una meningkatkan kegiatan keamanan.
Kegiatan pengamanan tersebut meliputi patroli Bimas Air yaitu kegiatan pengawasan, penyuluhan, dan pendekatan preemtif kepada masyarakat pesisir, nelayan, dan pengguna transportasi air.
Selain itu Polairud Polres Touna juga melakukan sambang warga pesisir, edukasi pencegahan destruktif fishing, dialog keselamatan berlayar, serta pemantauan wilayah perairan kepulauan togean.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....