Pemkab Touna Apresiasi PKL Pasar Sore Dondo Bersedia di Relokasi

  • 28 Apr 2026 15:54 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Tojo Una-Una, Iwan Mohammad meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar sore Dondo Kecamatan Ratolindo, agar tidak salah memahami legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).

Iwan memberikan pemahaman pedagang soal Nomor Induk Berusaha (NIB), saat melakukan dialog dengan para PKL pasar sore dondo menjelaskan ke para pedagang bahwa NIB adalah legalitas usaha, bukan izin untuk berjualan di sembarang tempat.

Menurut Iwan NIB jelas mengatur hanya soal usaha, bukan soal tempat yang digunakan oleh pedagang kaki lima berjualan, sehingga sangat keliru jika para PKL ini bertahan di lokasi atau tempat yang jelas tidak diperbolehkan untuk menggelar jualan.

“Saudaraku saya harap kita memahami soal aturan NIB, ini bukan izin untuk berjualan di sembarang tempat. Legalitas usaha harus sejalan dengan lokasi kegiatan usaha dan ketentuan tata ruang yang berlaku sehingga bapak ibu, tidak mengalami yang namanya penertiban,” tutur Iwan, Selasa 28 April 2026.

Kebijakan ini menurut Iwan Mohamad mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2022.

Menurutnya dalam penertiban lapak lapak PKL pasar sore dondo yang laksanakan pada Kamis 23 April 2026, Pemkab Touna mengutamakan pendekatan persuasif dalam penertiban.

Langkah ini mendapat respons positif dari pedagang. Sebagian besar pedagang ikan dan barito kini bersedia menempati lapak yang disediakan di dalam area pasar sore dondo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....