Pemerintah Daerah Lakukan Penertiban Lapak PKL Pasar Sore Dondo

  • 25 Apr 2026 15:21 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna – Salah satu warga Tojo Una Una Arwan H. Bayani mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Tojo Una Una melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop), bersama Personel Kepolisian Polres Touna yang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Sore Dondo, Jum’at 24 April 2026.

Menurut Opa Wan sapaan akrabnya, para PKL ini seharusnya tidak perlu bersitegang dengan petugas yang melakukan menertibkan pedagang bawang, rica, tomat (Barito), serta pedagang ikan yang berjualan di sepanjang bahu jalan dan daerah milik jalan (damija) di kawasan pasar sore dondo.

Karena Pemkab Touna telah beberapa kali memberikan imbauan terkait larangan menggelar jualan disekitar bahu jalan.

“Apa pun alasan mereka tetap salah, aturan jelas dalam Perda soal larangan menjual dibahu jalan, dan itu sudah seringkali teman teman dari Sapol PP, Disperindag sampaikan, namun para penjual ini cuek,” ujar Opa Wan.

Larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di bahu jalan dan trotoar bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Aktivitas ini dilarang karena menyempitkan jalan, menyebabkan kemacetan, serta melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk UU Lalu Lintas.

Pemkab Tojo Una Una pun sudah beberapa kali menyampaikan imbauan terkait dengan larangan menjual diarea damija, namun penjual sayur dan barito disekitar jalan pasar sore dondo tidak mengindahkan.

Arwan H. Bayani berharap pembongkaran dan penertiban pedagang bawang, rica, tomat (Barito), serta pedagang ikan yang berjualan di sepanjang bahu jalan kearah pasar sore dondo ini, menjadi pelajaran penting bagi warga pasar untuk lebih tertib, mengingat Pemkab Touna telah menyiapkan tempat yang layak untuk para penjual.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....