Amnesti dan Obolisi, Hak Setiap Warga Negara
- 04 Agt 2025 07:30 WIB
- Ambon
Oleh: Andi Takdir Palaguna, Advokat
KBRN, Ambon: Dinamika hukum negara saat ini tidak hanya mutlak dimaknai secara hukum akan tetapi lebih kompleks dimaknai sebagai alat transaksional secara optik politik.Jika suatu kejadian hukum didekatkan dengan optik politik pastinya akan menimbulkan pelbagai persepsi pastinya hal-hal yang positif maupun negatif.
Padahal Amnesti dan Abolisi adalah produk Hukum yang termaktub dalam kaidah Undang Undang Dasar Tahun 1945. Amnesti dan Abolisi Secara hukum sudah termuat secara jelas dalam norma pasal 14 ayat (2) Undang - Undang Dasar tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Undang - Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954.
Oleh sebab itu dikeluarkan Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristianto melewati usulan DPR dinilai sudah tepat dan konstitusional secara hukum ketatanegaraan.
Akan tetapi, Keputusan Amnesti dan Abolisi tidak bisa dilaksanakan jika suatu perbuatan pidana itu berkaitan dengan kejahatan Internasional dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kebijakan Amnesti dan Abolisi merupakan hak setiap warga Negara, agar tidak terlalu normatif dan politisi saya ingin menyampaikan sedikit pendapat sekaligus permohonan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, jika memang kurang lebih 100 orang yang telah diusulkan presiden untuk mendapatkan hak amnesti dan abolisi mungkin bapak presiden bisa menempatkan satu tempat untuk saudara Tabran Pattimura alias Ongen Pattimura yang sekarang sedang menjalani masa hukuman di Nusa Kembangan.
Kenapa saya menyampaikan demikian sebab, Korupsi juga bisa dimaknai sebagai suatu pelanggaran HAM karena memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat, apalagi ini berkaitan dengan persoalan politik Maluku tahun 1999 sampai 2000. Sebab, tepat pada tahun 1961 pernah dikeluarkanya Keppres No. 449 berisi Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
Kemudian pada tahun 1964 juga pernah dikeluarkan Keppres No. 2 tentang Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan) dan pada tahun 1977 dikeluarkannya Keppres No. 63 tentang Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor, Mengapa Saudara Ongen Pattimura tidak mendapatkan hak yang sama melalui Keputusan Presiden.
Maluku sekarang dinobatkan sebagai laboratorium perdamaian dunia, dengan tingkat kerukunan beragama yang semakin baik ini terlihat dalam beberapa beberapa Dekade terakhir. Permohonan kepada bapak presiden agar bisa juga memberikan Amnesti terhadap saudara Ongen Pattimura menjadi alasan demi pemenuhan hak setiap warga negara.