Masyarakat Adat Aketernate Bongkar Akses Jalan ke Perkebunan Sawit PT Nusa Ina

  • 27 Nov 2023 15:25 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON: Sejumlah masyarakat adat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/11/2023) pagi, melakukan aksi pembongkaran jalan menuju perkebunan Kelapa sawit milik PT. Nusa Ina.

Aksi ini menyebabkan akses jalan menuju perkebunan sawit PT Nusa Ina yang berada di desa Tanah Merah menjadi terputus.

Warga menggunakan eksavator mini untuk melakukan pembongkaran jalan di sembilan titik. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, masyarakat adat nekat membongkar jalan sebagai bentuk aksi protes terhadap pihak perusahan.

Warga merasa dirugikan atas sikap perusahan yang membayar ke pihak Sinode GPM atas penggunaan tanah yang berada dikawasan mereka.

Tanah masyarakat adat Aketernate menurut mereka, telah diklaim sebagai milik Sinode GPM, yang diduga selama ini bermitra dengan perusahan sawit PT Nusa Ina.

Aksi bongkar jalan ini juga didukung oleh Kepala Pemerintahan Negeri Aketernate, Yordanus Kolawa.

Ia menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat adat Negeri Aketernate, yang selama ini menuntut agar status tanah adat mereka yang di klaim milik sinode GPM dkembalikan kepada pemilik marga.

"Sebagai kepala pemerintahan negeri, saya sangat mendukung aksi ini, karena menyangkut masyarakat saya, mengingat tuntutan mereka sampai saat ini tidak direspon. Tuntutan agar status tanah adat yang selama ini di klaim oleh pihak Sinode GPM dikembalikan, tapi tidak di respon,” ungkap Kolawa.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, awalnya tanah marga pernah di hibahkan kepada salah satu pendeta di negeri Aketernate, dengan perjanjian pendeta akan mengabdi seumur hidup di Negeri aketernate.

"Tahun 1979 masyarakat adat Negeri Aketernate pernah menghibahkan sebagain tanah adatnya kepada salah satu pendeta, dengan perjanjian, pendeta itu harus mengabdi seumur hidup kepada jemaat Aketernate dan Wahakaim,” jelas Yordanus.

Dikatakan, tanah yang dihibahkan kepada pendeta hanya seluas 6 Hektar, namun ternyata yang di klaim oleh pihak sinode mencapai 10 ribu hektar.

Dalam 10 ribu hektar tanah tersebut menurut Kolawa, ada tanah milik Marga Fatotnam, Eputty, Welelenam dan Etlewan.

Salah satu ahli waris dari Marga Fatotnam, Edwar Fatotnam di tempat terpisah mengatakan, hampir 10 tahun bermitra dengan perusahaan, namun mereka tidak pernah menerima pembayaran.

Perusahaan kata Dia, lebih memilih membayar ke Sinode GPM, padahal tanah tersebut milik masyarakat adat.

"Kami sudah berulang kali menghadap ke Sinode GPM di Ambon, namun GPM sama sekali tidak merespon tuntutan kami,” ucapnya.

Sesuai kesepakatan marga, akhirnya dilakukan pembongkaran akses jalan di Kebun sawit yang ditanam diatas Tanah milik kami.

Ia berharap, lewat aksi ini pihak GPM dengan cepat menyelesaikan persoalan yang menyangkut dengan hak-hak marga, di Negeri Aketernate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....