Akhirnya, Pemda Maluku Serahkan Dokumen APBD-P ke DPRD
- 07 Okt 2023 14:04 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan & Belanja Dserah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Maluku.
Dokumen APBD-P tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Barnabas Orno kepada Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang bertindak selaku pimpinan sidang, di Balai Rakyat Karpan Ambon, Jumat (6/10/2023) sore.
Karena sudah sangat terlambat, DPRD Maluku hanya memiliki sisa waktu empat hari untuk membahasnya. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), batas waktu yang ditentukan hanya sampai 10 Oktober, sehingga keterlambatan pembahasan merupakan kelalaian dari Pemda Maluku.
Wagub Baranabas Orno dalam sambutannya menyebut, perubahan penyusunan KUA PPAS APBD-P Maluku TA 2023 didasarkan atas beberapa pertimbangan, yakni ketentuan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah, serta penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Wagub, sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023, pemerintah daerah diharuskan melakukan penyesuaian penggunaan DAU untuk agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Selainnya, penyusunan pendapatan daerah harus didasarkan pada realisasi Semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran Silva tahun 2022, sehingga formula ini yang digunakan dalam penyusunan APBD-P TA 2023.
Dijelaskan Wagub, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS TA 2023 sebesar Rp3,018 triliun, namun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,145 triliun atau 4,20 persen.
Selanjutnya, belanja daerah yang semula dianggarkan Rp2,80 triliun, pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,159 triliun atau 6,2 persen.
Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS TA 2023 sebesar Rp3,145 triliun tersebut, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp3,159 triliun, maka terjadi defisit anggaran senilai Rp14,607 miliar.
Sementara, untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA PPAS TA 2023, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp98,750 miliar menjadi Rp152,779 miliar, demikian pula pada pos pengeluaran pembiayaan, mengalami kenaikan Rp1,5 miliar yang diperuntukan bagi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.
Dari uraian kebijakaan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp14,607 miliar yang dingunakan untuk menutup defisit sebesar Rp14,607 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun berjalan menjadi nihil.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut memaklumi perubahan APBD di setiap tahun karena itu menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
Ditegaskan, sesuai dengan ketentuan perundangan, DPRD selaku wakil rakyat, memiliki kewenangan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....