UU Minerba Tegaskan Polisi Tak Berwenang Tutup Tambang

  • 07 Okt 2026 11:42 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon, Henri Toisuta menyatakan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan harus mengacu secara ketat pada regulasi yang berlaku. Dia menyebut, berdasarkan Pasal 151 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, kewenangan penutupan kegiatan pertambangan dibatasi dan secara tegas hanya berada di tangan Menteri serta Gubernur.

UU Minerba tidak memberikan wewenang eksekusi penutupan tambang secara mandiri kepada institusi kepolisian, baik untuk area yang berizin maupun yang berstatus ilegal. "Bukan saya bilang, tapi UU Minerba yang menyebutkan demikian bahwa polisi tidak berwenang menutup wilayah pertambangan melainkan Menteri dan Gubernur," kata Henri di Ambon, Selasa, 6 Oktober 2026.

Henri menjelaskan, posisi kepolisian dalam skema penegakan hukum ini adalah sebagai alat negara yang mengawal aturan serta bertindak sebagai pelaksana teknis di lapangan atas dasar perintah resmi dari Gubernur atau Menteri. Selain kejelasan batas wewenang, Henri menegaskan bahwa penindakan terhadap kegiatan pertambangan pun wajib melalui empat tahapan sanksi administratif berjenjang sesuai Pasal 151 Ayat 2 UU Minerba.

Diantaranya, sanksi peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pada pencabutan izin IUP, IUPK, IPR, atau IUP untuk penjualan. "Nah, apakah Pemprov Maluku sudah lalui tahapan-tahapan ini secara prosedural atau belum. Sebab ini soal hajat hidup orang banyak. Saya rasa negara harus berdiri adil," ucapnya

Sebelumnya diberitakan, puluhan sopir truk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Ambon pada Senin, 4 Oktober 2026. Mereka menuntut DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Maluku guna menyelesaikan persoalan penutupan tambang galian C yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

Para sopir mengaku resah karena penutupan tersebut sangat berdampak terhadap kebutuhan ekonomi mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....