Inspektorat SBB Serahkan LHP Dugaan ADD-DD Desa Tala ke Polres

  • 06 Okt 2026 14:04 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Piru — Penanganan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahapan baru. Inspektorat Daerah SBB resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus kepada Polres SBB, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan LHP tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas laporan pengaduan masyarakat mengenai pertanggungjawaban pengelolaan ADD/DD Desa Tala. Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan untuk menjadi bahan dalam proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyerahan LHP berlangsung sekitar pukul 09.45 WIT di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres SBB. LHP khusus tersebut diserahkan langsung oleh Plh. Irban Khusus Inspektorat Daerah SBB, Handry Tuamely, dan diterima staf Unit Tipikor Satreskrim Polres SBB.

Dokumen pemeriksaan itu mencakup pengelolaan DD Tahap I Tahun Anggaran 2021 serta ADD Tahap II Tahun Anggaran 2022/2023. Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tala yang sebelumnya mengadukan dugaan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD kepada Inspektorat Daerah SBB.

Plh. Irban Khusus Inspektorat Daerah SBB, Handry Tuamely, mengatakan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme penanganan laporan.

“LHP khusus atas laporan pengaduan pertanggungjawaban DD/ADD Desa Tala sudah kami serahkan kepada Polres SBB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Handry.

Sementara itu, pihak Polres SBB masih melakukan proses penelaahan terhadap dokumen yang diterima. Penyerahan LHP tersebut belum serta-merta menyatakan adanya pihak yang bersalah, karena proses hukum masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....