Menteri Hukum Tekankan Respons Cepat Pengaduan dan Perbaikan Layanan

  • 05 Okt 2026 11:44 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat menjadi perhatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 19, pekan kemarin. Forum tersebut menegaskan pentingnya setiap keluhan masyarakat ditangani secara cermat, responsif, dan sesuai kewenangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri bersama jajaran mengikuti forum tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku. Forum yang digelar dari Graha Pengayoman, Jakarta, menjadi ruang dialog antara masyarakat dan Kementerian Hukum untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, pengaduan, serta masukan terkait pelayanan.

Menteri Hukum meminta jajaran, terutama unit kerja yang menangani pelayanan, agar lebih responsif terhadap berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Ia juga menyoroti kendala jaringan dan sistem layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang perlu segera dibenahi agar tidak menghambat masyarakat dalam mengakses layanan.

Dari sisi transformasi digital, Supratman menyampaikan bahwa hampir seluruh dari 470 layanan publik Kementerian Hukum kini dapat diakses secara daring. Pada layanan Kekayaan Intelektual, mulai 1 Oktober 2026, waktu penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri dipercepat dari lima bulan menjadi empat bulan. Percepatan tersebut ditargetkan terus dilakukan hingga mencapai tiga bulan.

Selain kecepatan layanan, Menteri Hukum menekankan pentingnya ketepatan dalam menangani pengaduan, terutama laporan yang membutuhkan verifikasi maupun koordinasi dengan instansi lain. Kementerian Hukum juga telah menetapkan peta jalan proses bisnis sebagai pedoman agar setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai standar waktu yang ditetapkan.

“PASTI ADA SOLUSI” juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung maupun melalui kanal digital yang disediakan. Pertanyaan atau pengaduan yang belum dapat dijawab saat forum berlangsung akan didokumentasikan dan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

Bagi jajaran Kemenkum Maluku, arahan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari terselenggaranya layanan, tetapi juga dari kecepatan merespons persoalan yang disampaikan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin terbuka, responsif, dan berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....