Kemenkum Maluku Petakan Kesiapan OBH & Kebutuhan Layanan Bantuan Hukum
- 01 Okt 2026 08:07 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Kesiapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan kebutuhan layanan hukum di kabupaten/kota menjadi fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam menyiapkan penjaringan dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2028–2030. Pemetaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan penyelenggara bantuan hukum sekaligus memetakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028–2030 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu 30 September 2026. Forum melibatkan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, serta ketua atau perwakilan OBH yang telah maupun belum terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan pentingnya persiapan sejak awal dengan pemahaman yang sama mengenai kebijakan, persyaratan, tahapan, dan mekanisme penjaringan calon PBH. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi OBH dalam mempersiapkan kelengkapan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi PBH periode 2028–2030.
Selain kesiapan OBH, Kanwil menghimpun gambaran kebutuhan layanan bantuan hukum dari pemerintah daerah. Keterlibatan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memberikan informasi mengenai kondisi layanan hukum di masing-masing wilayah, termasuk kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum.
OBH mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan administratif dan substantif yang perlu dipersiapkan, meliputi kelengkapan organisasi dan kepengurusan, kantor atau sekretariat, program kerja, sumber daya manusia, pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Forum juga membuka ruang diskusi bagi OBH untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait proses penjaringan, pengidentifikasian, serta persiapan menuju tahapan verifikasi dan akreditasi. Konsultasi tersebut membantu memberikan kejelasan mengenai kelengkapan dan tahapan yang perlu dipersiapkan oleh organisasi.
Informasi yang dihimpun dari OBH dan pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam melihat potensi penyelenggara bantuan hukum serta kebutuhan layanan di setiap kabupaten/kota. Pemetaan tersebut diharapkan mendukung kesiapan penyelenggaraan bantuan hukum periode 2028–2030 agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....