DP3AMD Kota Ambon Fokus Putus Mata Rantai Kekerasan terhadap Anak

  • 30 Sep 2026 08:51 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon mendorong penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga mampu memutus mata rantai kekerasan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan pendampingan kepada korban selama proses penanganan kasus.

Kabid Perlindungan Anak DP3AMD Kota Ambon, Sherly Akyuwen mengatakan pendamping telah disiapkan dinas untuk membantu korban dalam menghadapi proses penyelesaian perkara. Penanganan kasus dilakukan melalui jalur hukum maupun pendekatan kekeluargaan dan mediasi.

Disisi lain, tidak semua kasus berakhir melalui proses hukum karena terdapat perkara yang diselesaikan melalui mediasi hingga pencabutan perkara. Mekanisme tersebut diterapkan berdasarkan proses dan kondisi masing-masing kasus.

“Ada yang berlanjut lewat proses hukum tapi juga melalui pendekatan kekeluargaan, mediasi dan memang sampai kepada pencabutan perkara,” ucapnya.

Ia menilai pengawasan menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Peran orang-orang terdekat diperlukan untuk membatasi aktivitas yang berisiko menimbulkan kekerasan.

“Jika pengawasan lemah, dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kekerasan dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....