Rony Samloy: Salah Alamat Jika Pengacara Somasi Media
- 19 Sep 2026 12:13 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, mengingatkan perusahaan media untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers saat menghadapi keberatan atas suatu pemberitaan.
Persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta diselesaikan melalui mekanisme somasi layaknya sengketa keperdataan pada umumnya.
“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan,” kata Rony dalam workshop peningkatan kapasitas humas KONI Kota Ambon bertema “Manajemen Olahragawan, Kompleksitas Persoalan Olahraga, Hukum Keolahragaan, dan Dimensi Perlindungan Hukum bagi Jurnalis” di Ambon, Sabtu, 19 September 2026.
Ia menjelaskan, apabila persoalan yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, terdapat mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Menurut Rony, somasi dari pengacara yang menekan media terkait pemberitaan merupakan langkah yang salah alamat (error in persona) jika belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Jadi ada pembagian-pembagian dalam hukum. Sengketa administrasi negara domain kompetensi absolutnya PTUN, sengketa pers domain kewenangan Dewan Pers, sedangkan sengketa perdata seperti hak milik atau perceraian mempunyai ranah pengadilan perdata,” ujarnya.
Ditambahkan, jika ada media yang disomasi karena pemberitaan dan pihak media mengabulkan apa yang dimintakan dalam isi somasi tersebut, itu berarti pimpinan dari perusahaan media dimaksud belum begitu paham tentang mekanisme khusus sengketa pers.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....