Usulan Remisi dan PB Warga Binaan Dibahas Rutan Ambon dalam Sidang TPP
- 17 Sep 2026 18:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kamis, 17 September 2026. Bertempat di Ruang Rapat Rutan Masohi, sidang ini berfokus pada pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP ini digelar secara gabungan (hybrid). Anggota TPP Rutan Masohi hadir langsung di lokasi, sedangkan TPP Kanwil Ditjenpas Maluku mengikuti rapat secara online melalui Zoom.
Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Rutan Masohi dalam memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan berjalan secara transparan dan sesuai aturan..
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Masohi, Muhamat Irvan Haupea, menyampaikan bahwa seluruh usulan telah melalui proses evaluasi mendalam.
"Sidang TPP ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Dari hasil rapat, seluruh anggota TPP menyetujui pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk 3 orang warga binaan dan Remisi untuk 8 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif agar dapat diproses ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, memberikan persetujuan penuh terhadap hasil keputusan sidang TPP tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. tegas Idris Kilkoda.
Usai rapat yang berjalan tertib ini, berkas pengusulan PB dan remisi bagi para warga binaan akan langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....