Latupati Ambon Desak Pemda Maluku Wujudkan Perda Negeri Adat
- 16 Sep 2026 15:20 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Negeri-Negeri Adat di seluruh wilayah Maluku dinilai mendesak untuk segera diwujudkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan komprehensif dalam penataan tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Ketua Latupati Kota Ambon sekaligus Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitela kepada RRI di Ambon, Rabu 16 September 2026. Dikatakan, pembentukan regulasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penjaringan aspirasi dengan melibatkan para tokoh adat dari Kota Ambon hingga sejumlah kabupaten di Maluku.
“Penguatan regulasi adat diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul di tingkat negeri maupun antarnegeri,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tanah di Maluku memiliki karakteristik yang berbeda karena berkaitan erat dengan keberadaan tanah ulayat dan tanah dati. Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan berbagai program pemerintah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kenapa Pemerintah Pusat mendorong program PTSL di Maluku, padahal sudah tahu bahwa tanah di Maluku adalah ulayat dan dati. Kami berprasangka pada masa itu terjadi ketidakpahaman dari Pusat terhadap kearifan lokal,” ucapnya.
Karena itu, Reza menekankan pentingnya pemerintah daerah menyampaikan karakteristik sosial dan budaya Maluku dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat. Menurutnya, keberagaman sistem adat di berbagai wilayah Indonesia perlu mendapat ruang yang memadai dalam pelaksanaan regulasi nasional.
Sebagai langkah jangka panjang, Latupati bersama Dewan Adat terus mendorong penguatan fondasi hukum melalui regulasi di tingkat daerah. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan keberadaan masyarakat adat, hak-haknya, serta mekanisme penyelesaian persoalan adat memiliki dasar hukum yang jelas.
Penguatan Perda Negeri Adat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan tata kehidupan masyarakat adat di Maluku. Sinergi antara Latupati, Dewan Adat, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam membangun tata hukum yang selaras dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat di Bumi Raja-Raja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....