Daratan Hanya 6,4%, Gubernur Maluku Minta Pendelegasian Kewenangan Kawasan Hutan
- 16 Sep 2026 08:42 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendorong pemerintah pusat untuk memberikan pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada para gubernur. Usulan tersebut disampaikan guna mempercepat proses investasi dan pembangunan daerah di provinsi berbasis kepulauan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026, Hendrik memaparkan luas wilayah daratan Maluku hanya mencakup 6,4 persen dari total wilayahnya. Sebagian besar daratan yang sangat terbatas tersebut justru didominasi oleh status kawasan hutan negara yang dikontrol ketat oleh pemerintah pusat.
Kondisi geografis dan regulasi ini, kata Hendrik, membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi, infrastruktur, maupun mendatangkan investor. Banyak rencana investasi terhenti atau berjalan lambat karena prosedur perizinan pelepasan kawasan hutan yang terpusat dan memakan waktu panjang.
Hendrik berharap adanya kebijakan baru yang memberikan kewenangan tambahan bagi kepala daerah tingkat provinsi dalam mengelola dan menyetujui pelepasan status kawasan hutan tertentu untuk kepentingan publik dan investasi strategis.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Ossy Dermawan beserta jajaran kepala daerah se-Indonesia untuk membahas secara mendalam berbagai isu krusial terkait pertanahan, perizinan, dan tata ruang daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....