Pengakuan Hak Masyarakat Adat Maluku Masih Jauh dari Harapan
- 15 Sep 2026 09:19 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Maluku hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Proses legalisasi masyarakat adat dinilai belum sepenuhnya berjalan hingga ke tingkat negeri adat.
Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku, Lenny Patty, menyampaikan hal tersebut dalam program Pengarusutamaan Gender Pro1 RRI Ambon dengan topik “Masyarakat Adat Hari Ini: Hak, Tantangan dan Masa Depan”. Senin, 14 September 2026.
Lenny mengatakan, pengakuan masyarakat adat melalui Surat Keputusan (SK) maupun peraturan daerah masih jauh dari harapan. Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak pada belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyoroti masih adanya kriminalisasi yang dialami masyarakat adat serta persoalan perampasan nilai-nilai adat. Pemerintah, kata Lenny, perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.
Lenny menegaskan, masyarakat adat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, setiap rencana pembangunan yang masuk ke wilayah adat harus melibatkan masyarakat sejak awal dan memberikan informasi yang jelas mengenai dampak positif maupun negatifnya.
Menurutnya, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Masyarakat adat harus mengetahui serta memberikan persetujuan terhadap rencana yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka.
| Baca juga: Kemenkum Maluku Dalami Penerapan KUHAP Baru |
“Jangan tiba-tiba saja sudah ada investor yang masuk atau perusahaan yang masuk untuk melakukan pembangunan,” ujar Lenny.
Lenny menjelaskan, sejak 2014 pihaknya telah mendorong setiap negeri adat mempersiapkan dokumen sebagai bahan verifikasi untuk proses pengakuan masyarakat adat. Dokumen tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi dalam menetapkan keberadaan masyarakat adat.
Ia mengakui, masyarakat adat memahami identitas mereka sebagai masyarakat adat. Namun, negara tetap membutuhkan legalitas sebagai dasar pengakuan secara administratif dan hukum.
Karena itu, Lenny berharap proses pembentukan panitia pengakuan masyarakat adat, sosialisasi, verifikasi, hingga penetapan dapat dilakukan secara nyata dan menjangkau seluruh negeri adat di Maluku.
Menurut Lenny, pengakuan tersebut penting untuk memastikan masyarakat adat memiliki kepastian atas hak, wilayah, serta nilai-nilai adat yang menjadi bagian dari jati diri mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....