Diduga Gelapkan Uang Pemasangan Meteran, RS Ottoqwik Polisikan Oknum Pensiuan PLN
- 10 Sep 2026 19:20 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon- Pihak Rumah Sakit (RS) Ottoqwik, Passo, Kota Ambon, mendesak Polresta Pulau Ambon untuk segera menindak lanjuti laporan mereka terkait dugaan penipuan penggelapan dana
pemasangan meteran listrik baru milik Rumah Sakit ini.
Salah satu staf Manajemen RS Ottoqwik, Meyke Theresya Rozary. Meyke didampingi Wakil Direktur RS Ottoqwik, dr.Yani Relebulan menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada
salah satu oknum pensiunan pegawai PT PLN Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara, AJD alias Ana
Meyke menjelaskan, persoalan bermula pada Desember 2025 lalu. Saat itu, ADJ meyakinkan bisa membantuan untuk mengurus proses pemasangan meteran listrik baru pada dua bangunan milik RS Ottoqwik.
Dua meteran yang akan dipasang masing-masing untuk bangunan baru dengan kapasitas 41.500 VA dan bangunan lama dengan kapasitas 30.000 VA.
Dalam proses tersebut, pihak rumah sakit kemudian mengirimkan uang sebesar Rp123.167.500 ke rekening bank milik ADJ untuk keperluan pengurusan pemasangan meteran listrik. Pengiriman dilakukan selama lima kali.Namun, hingga memasuki Tahun 2026, pemasangan meteran listrik yang dijanjikan belum juga terealisasi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak PLN ternyata, ADJ belum menyelesaikan biaya pemasangam meteran listrik baru.
"Saya waktu yang melapor,"ungkap Meyke di hadapan wartawan,Kamis 10 September 2026.
Disampailan, proses pemasangan meteran baru ini berawal pada Desember 2025, untuk bangunan rawat inap yang baru dan bangunan lama.Karena pemasangan tidak kunjung terealisasi, pihak Manajemen RS Ottoqwik kemudian mengambil langkah hukum. Pengaduan awal disampaikan ke Polresta Ambon pada 3 Januari 2026.
Menurut Meyke, saat proses pengaduan tersebut, ADJ juga hadir dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak rumah sakit.
"Pada saat pengaduan, dia hadir dan berjanji akan mengembalikan uang Rp123.167.500," ujar Meyke.
Namun, karena persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, pihak rumah sakit kemudian kembali membuat laporan polisi ke Polresta Ambon pada 4 Juni 2026.
Berkaitan laporan tersebut, manajemen RS Ottoqwik berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan pemasangan meteran listrik tersebut dilakukan ADJ.
"Akibat dari perbuatan yang bersangkutan (ADJ), juga sangat berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Kami berharap persoalan ini segera diusut tuntas," ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....