Jubir Pemprov: Batas SBB-Malteng Sudah Berkekuatan Hukum

  • 10 Sep 2026 07:02 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan batas administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah ditetapkan secara hukum. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang di Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa, 8 September 2026, menyusul persoalan penataan satuan pendidikan di wilayah perbatasan kedua kabupaten.

Kasrul menjelaskan, batas kedua wilayah tersebut ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penataan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan.

Menurutnya, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu mencakup penyesuaian administrasi, penataan aset serta upaya menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” kata Kasrul.

Pemprov Maluku meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak memperluasnya menjadi persoalan sosial. Pemerintah menegaskan penataan administrasi dan aset harus berjalan sesuai koridor hukum, dengan tetap memastikan pelayanan publik, termasuk pendidikan bagi masyarakat di wilayah perbatasan, tetap berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....