Bea Cukai Ambon Gagalkan Peredaran 287 Ribu Batang Rokok Ilegal
- 08 Sep 2026 07:50 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Bea Cukai Ambon menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai merek “ANGKER” sebanyak 287 ribu batang yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut. Penindakan dilakukan melalui serangkaian pengawasan dan pengembangan terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi jalur laut.
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur melalui ekspedisi jalur laut. Pada Jumat (28/8/2026), Tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi lapangan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Tim menemukan paket yang berisi rokok ilegal yang dimaksud dan kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sebagian rokok ilegal telah keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Tim selanjutnya bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/8), hingga berhasil melakukan penindakan kedua dan ketiga dengan total 251 ribu batang rokok ilegal digagalkan.
Pengawasan kembali dilakukan pada hari yang sama setelah tim kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi. Di Pelabuhan Yos Sudarso, tim kembali menemukan paket yang dimaksud dan melakukan penindakan keempat. Sementara itu, rokok ilegal yang telah lebih dahulu keluar dari pelabuhan juga berhasil ditindak di tempat tujuan, Masohi, dalam penindakan kelima. Dari keseluruhan rangkaian penindakan, Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp448.837.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp294.877.121. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara. “Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan turut menyampaikan informasi mengenai peredarannya. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil,” ungkap Kurniawan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus ditekan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....