Pemkab Tanimbar Lindungi 7.913 Pekerja Rentan lewat BPJAMSOSTEK

  • 07 Sep 2026 20:50 WIB
  •  Ambon

‎‎RRI.CO.ID, Ambon - Sebanyak 7.913 pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai wujud Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Perlindungan tersebut mencakup tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

‎Kepesertaan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal maupun kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial ekonomi.

‎Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berupaya memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika risiko tersebut terjadi. Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, JKM memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, sementara JHT menjadi manfaat tunai yang dapat membantu peserta menghadapi masa depan setelah tidak lagi aktif bekerja.

‎Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, dari tempat berbeda menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

‎“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah memberikan perlindungan kepada 7.913 pekerja rentan. Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam melindungi dirinya sendiri dari risiko sosial ekonomi,” ujar Heru.

‎Menurut Heru, perlindungan pekerja rentan memiliki arti yang sangat strategis karena manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang menjadi tanggungannya.

‎“Ketika seorang pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh keluarga. Dengan adanya JKK, JKM dan JHT, kita membangun sebuah jaring pengaman sosial agar risiko tersebut tidak serta-merta berubah menjadi persoalan ekonomi yang lebih berat bagi keluarga,”jelasnya.

‎Heru menambahkan, perluasan kepesertaan pekerja rentan juga merupakan bagian penting dalam upaya mencegah munculnya kemiskinan baru. Perlindungan sosial memberikan kepastian bahwa ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya tidak harus menghadapi seluruh beban ekonomi seorang diri.

‎“Jaminan sosial ketenagakerjaan pada dasarnya adalah investasi sosial. Kita tidak pernah mengharapkan risiko terjadi, tetapi kita harus memastikan bahwa ketika risiko itu datang, pekerja dan keluarganya sudah memiliki perlindungan. Inilah pentingnya memperluas kepesertaan hingga ke pekerja rentan,” tambah Heru.

‎Ia berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus dikembangkan dan menjadi bagian dari penguatan ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.

‎Selain memberikan perlindungan kepada pekerja yang telah terdaftar, sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan mampu mendorong semakin banyak pekerja rentan lainnya untuk mendapatkan perlindungan serupa.

‎“Harapan kami, kolaborasi ini terus diperkuat. Masih banyak pekerja di sektor informal yang membutuhkan perlindungan. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimistis cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepulauan Tanimbar akan semakin luas dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” pungkas Heru.

‎Perlindungan terhadap 7.913 pekerja rentan tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan kesejahteraan masyarakat tidak hanya berbicara mengenai peningkatan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

‎Untuk diketahui, pekerja rentan merupakan kelompok yang memiliki penghasilan tidak tetap dan sangat bergantung pada kemampuan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun kehilangan kemampuan untuk bekerja, kondisi tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Rekomendasi Berita