Ini Warning untuk Notaris di Maluku yang tak Patuh
- 07 Sep 2026 20:49 WIB
- Ambon
RRI,CO.ID, Ambon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memperkuat pemahaman dan kesiapan pengawasan terhadap kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dan Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ, Senin 7 September 2026.
Kegiatan yang diikuti secara daring tersebut membahas sejumlah ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 10 Tahun 2026, termasuk kewajiban Notaris dalam penerapan PMPJ, pelaporan, pengisian pemetaan risiko, serta mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan Notaris.
Materi disampaikan oleh Dora Hanura, Kasubdit Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang menjelaskan bahwa penerapan PMPJ menjadi bagian penting dalam memastikan Notaris menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, termasuk dalam mengenali dan memetakan risiko dari pengguna jasa.
Pengawasan juga diarahkan pada tindak lanjut terhadap Notaris yang belum memenuhi kewajiban.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mengenai sanksi administratif, pemblokiran akun AHU Online akibat ketidakpatuhan dalam pengisian kuesioner, hingga mekanisme pembukaan blokir melalui pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.
Pembahasan tersebut menempatkan pemetaan risiko dan kepatuhan administratif sebagai bagian penting dalam pengawasan profesi Notaris. Dengan pemahaman yang seragam, pelaksanaan PMPJ diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi berjalan sebagai instrumen pengawasan yang efektif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku juga diharapkan mengambil peran dalam melakukan monitoring penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten.
Sesi diskusi dan tanya jawab turut membahas berbagai persoalan yang dihadapi Notaris dalam pengisian pemetaan risiko, penerapan PMPJ, pengawasan kepatuhan, serta tindak lanjut terhadap Notaris yang belum memenuhi kewajibannya.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Hukum mendorong peningkatan kepatuhan Notaris sekaligus memperkuat pola pengawasan yang berbasis pemetaan risiko. Implementasi yang konsisten di tingkat wilayah diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan PMPJ yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....