Hampir 1 Ton Merkuri Asal Tambang Sinabar SBB Digagalkan Polres Bogor
- 04 Sep 2026 20:34 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Bogor - Polres Bogor, Jawa Barat, menggagalkan peredaran hampir satu ton merkuri yang diduga berasal dari pengolahan batu sinabar hasil tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Dikutip dari laman Tribratanews.polri.go.id, polisi mengamankan 998,825 kilogram merkuri dengan nilai mencapai sekitar Rp2,89 miliar. Barang berbahaya tersebut dikemas dalam 123 botol plastik.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan merkuri itu merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Menurut Wikha, merkuri digunakan penambang ilegal untuk memisahkan kandungan emas dari batuan melalui proses pemurnian.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” kata Wikha di Cibinong, Kamis (4/9/2026).
Jaringan tersebut dibongkar Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor pada 17 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.
Empat orang diamankan dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).
Selain merkuri, polisi menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
Polisi memperkirakan harga merkuri mencapai sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Dengan total barang bukti 998,825 kilogram, nilainya ditaksir mencapai Rp2.896.592.500.
Jejak Merkuri Mengarah ke SBB
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa merkuri tersebut bukan berasal dari Bogor. Polisi menelusuri asal bahan tersebut hingga ke pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Merkuri kemudian dikirim dari Maluku menuju Surabaya. Dari Surabaya, barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat hingga tiba di wilayah Kabupaten Bogor.
Setelah berada di Bogor, merkuri didistribusikan ke sejumlah lokasi yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Wikha mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2023 dan tercatat telah melakukan tiga kali pengiriman merkuri ke wilayah Bogor.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ujarnya.
Polres Bogor kini membidik mata rantai pertambangan emas ilegal secara lebih luas, termasuk sumber bahan baku yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Menurut Wikha, pengungkapan pemasok merkuri diharapkan dapat memutus pasokan bahan yang selama ini menopang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bogor.
“Dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Polisi Bongkar Pengolahan Emas Ilegal
Penindakan terhadap jaringan pemasok merkuri tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal oleh Polres Bogor.
Pada 1 September 2026, polisi membongkar lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46). Petugas juga menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas dengan menggunakan merkuri.
Polisi mengingatkan penggunaan merkuri secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” tegas Wikha.
Empat tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Bogor masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap mata rantai distribusi merkuri tersebut, termasuk pihak yang menjadi tujuan pasokan serta jaringan di balik aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....