Manajemen Mie Gacoan Diingatkan, IPAL Buruk Sanksi Menanti
- 01 Sep 2026 13:48 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengingatkan pengelola rumah makan mie gacoan untuk bergerak cepat dan tidak mengabaikan surat peringatan (SP1) dalam hal pembenahan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gasperzs mengatakan, SP1 diberikan setelah pihaknya menemukan sistem pengelolaan limbah milik rumah makan tersebut belum memenuhi standar operasional.
"Surat peringatan sudah diberikan dan kami harap pihak pengelola segera mungkin memperbaiki IPAL. Batas waktu hingga 15 September 2016," kata Apries di Ambon, Selasa, 1 September 2026
Apries menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Regulasi tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah operasionalnya secara bertanggung jawab.
Ditanya soal bagaimana jika pengelola gagal memenuhi standar IPAL hingga batas waktu berakhir, Apris menyatakan tindakan tegas tahap awal siap dijatuhkan. DLHP akan melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan produksi di rumah makan tersebut.
Langkah drastis ini diambil demi mencegah dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi meluas ke area sekitarnya.
Apabila sanksi penghentian produksi tidak diiringi dengan niat baik pembenahan, pemerintah akan memperberat tindakan administratif. Tahapan berikutnya yang akan ditempuh oleh otoritas berwenang adalag pembekuan izin operasional usaha.
"Jadi status hukum tempat operasional tersebut akan dibekukan sampai seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan terpenuhi sepenuhnya," ucapnya
Apries bilang, sanksi terberat tetap menanti jika manajemen terus membandel dan mengabaikan serangkaian teguran resmi tersebut, misalnya pencabutan izin usaha secara permanent.
"Semua sanksi ini berdasarkan yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," ujarnya
Apries pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar menjadikan peristiwa ini sebagai acuan penting. Pembangunan usaha ekonomi harus berjalan dengan tanggung jawab menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....