Ditjenpas Maluku Gandeng Kemenag dan Disnakertrans Dukung Reintegrasi

  • 28 Agt 2026 17:37 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan melalui pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS), Kamis 27 Agustus 2026.

Langkah tersebut diawali dengan koordinasi dan audiensi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, Catherian menyampaikan bahwa FORIS diharapkan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk mendukung penerimaan, pemberdayaan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan di masyarakat.

"FORIS diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mengikis stigma negatif terhadap Klien Pemasyarakatan, mencegah pengulangan tindak pidana, serta meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina, menyampaikan dukungannya terhadap upaya tersebut. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi perlu didukung dengan pemberian akses terhadap pelatihan keterampilan dan kesempatan kerja sehingga Klien Pemasyarakatan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dan produktif.

"Kami siap mendukung melalui sinergi di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam membuka akses pelatihan dan peluang kerja bagi Klien Pemasyarakatan agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat," kata Rizal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, menegaskan pentingnya pendekatan keagamaan dalam mendukung proses perubahan dan penerimaan kembali Klien Pemasyarakatan di lingkungan sosialnya.

Kementerian Agama memiliki peran dalam memberikan penguatan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan spiritual. Sinergi ini diharapkan dapat membantu Klien Pemasyarakatan membangun kehidupan yang lebih baik.

"Selain itu dapat meningkatkan kepercayaan diri untuk kembali ke masyarakat," ujar Yamin.

Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat proses reintegrasi sosial tidak dapat dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan secara mandiri. Dukungan pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, keluarga, lembaga sosial, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kemandirian dan penerimaan Klien Pemasyarakatan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Maluku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyusun mekanisme dan kelembagaan FORIS, mendorong penyusunan regulasi atau perjanjian kerja sama, serta melakukan pemetaan kebutuhan dan potensi Klien Pemasyarakatan.

Melalui sinergi tersebut, FORIS diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang lebih efektif, sekaligus memberikan kesempatan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima sebagai bagian dari masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....