Wendy: Adopsi Bayi Terbuang Wajib Lewat Assesmen Ketat
- 24 Agt 2026 16:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon resmi menerima penyerahan seorang bayi yang sebelumnya ditemukan dibuang di dalam tempat sampah yang berada di kawasan kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.
Penyerahan dilakukan secara legal dari pihak kepolisian dan Rumah Sakit Al-Fatah Ambon kepada Dinsos untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinsos Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, proses pengangkatan anak (adopsi) untuk bayi tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Calon Orang Tua Angkat (COTA) wajib melalui tahapan seleksi dan assesmen ketat untuk memastikan kelayakan serta kesiapan mereka.
"Soal bayi yang ditemukan di dalam tong sampah, kini sudah berada di Dinsos Ambon. Nah, kita juga akan siapkan calon orang tua angkatnya, tapi tentu lewat assesmen yang ketat," kata Wendy Pelupessy di Ambon, Senin, 24 Agustus 2026
Dia menjelaskan, prosedur pengangkatan anak harus melalui beberapa tahapan legal. Pertama,
seleksi dan assesmen. Artinya, Dinsos akan melakukan verifikasi latar belakang dan kelayakan kriteria calon orang tua angkat.
Kedua, masa pemantauan (monitoring dan evaluasi). Bayi akan berada dalam pengawasan Dinsos selama tiga bulan bersama calon orang tua.
Ketiga, penetapan anak negara. Setelah masa pemantauan berhasil, pengadilan akan menetapkan status bayi sebagai anak negara.
Ke empat, sidang penetapan adopsi. Sidang ini secara hukum dijadwalkan mengikuti agenda tahunan pengadilan yang diperkirakan berlangsung pada tahun depan.
"Bukan ada yang mau adopsi lalu kita berikan begitu saja, tidak. Ada aturan yang harus diikuti," ucapnya
Wendy mengaku, tingginya antusiasme masyarakat untuk mengadopsi bayi ini menjadi perhatian khusus Dinsos Ambon. Banyaknya pasangan suami istri yang mendambakan anak menunjukkan masih besar kepedulian masyarakat, sekaligus menjadi teguran keras bagi pelaku pembuangan bayi.
Dinsos mengimbau kepada siapa pun yang menghadapi kesulitan atau ketidaksiapan dalam merawat bayi untuk tidak mengambil tindakan tidak bertanggung jawab.
"Kami minta masyarakat mendatangi kantor Dinas Sosial daripada membuang bayi di tempat yang tidak layak. Langkah ini penting untuk menjamin hak hidup, keselamatan, dan masa depan anak yang terlindungi oleh hukum," kata Wendy menambahkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....