Kebahagiaan Warnai Penyerahan Remisi di Lapas Namlea
- 18 Agt 2026 13:19 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sebanyak 104 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima pengurangan masa pidana berupa remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin 17 Agustus 2026.
Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi kepada perwakilan warga binaan yang berlangsung dalam rangkaian Upacara HUT Ke-81 RI di Lapangan Alun-Alun Tita Fena Bupolo.
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menjelaskan dari 104 narapidana penerima remisi, 103 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 1 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
“Pada HUT Ke-81 RI di tahun 2026 terdapat dua kategori remisi yang diterima narapidana Lapas Namlea yaitu RU I yang merupakan pengurangan sebagian masa hukuman dan RU II yakni kategori pengurangan masa pidana yang membuat narapidana langsung bebas karena masa pidananya telah habis dipotong remisi. Satu orang yang mendapatkan RU II adalah narapidana berinisial AA dengan kasus pencurian dan lama pidana 4 tahun 6 bulan,” ungkap Marasabessy.
Ia menambahkan, masing-masing narapidana mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dengan berbagai jenis tindak pidana, di antaranya perlindungan anak, narkotika, pencurian, pembunuhan, kekerasan seksual, kesusilaan, penganiayaan, korupsi, hingga penggelapan.
“Untuk 1 bulan ada 18 orang, 2 bulan 18 orang, 3 bulan 25 orang, 4 bulan 24 orang dengan keterangan 23 orang RU I dan 1 orang RU II, 5 bulan 15 orang, dan 6 bulan sebanyak 4 orang,” tambahnya.
Selain itu, 1 orang warga binaan juga diberikan Remisi Tambahan Pemuka yang telah berstatus pemuka selama 6 bulan.
Adapun syarat pemberian remisi umum bagi narapidana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkuham Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Untuk mendapatkan remisi warga binaan harus memenuhi syarat-syarat antara lain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko. Remisi merupakan ganjaran hadiah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku,” pungkas Marasabessy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....