Gubernur Maluku Instruksi Tim Penegak Disiplin Periksa Sespri

  • 18 Agt 2026 08:49 WIB
  •  Ambon

‎RRI.CO.ID, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyikapi pemberitaan media massa yang menyoroti kinerja dan perilaku Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

‎Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan telah menginstruksikan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” ujar Kasrul di Ambon, Senin, (17/82026).

‎Keputusan ini, kata Kasrul, merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjaga prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan lingkungan pemerintahan provinsi.

Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan menyeluruh, Gubernur juga telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk segera melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

‎Kasrul menegaskan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

‎“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku tetap menghormati kerja jurnalistik dan memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat luas.

‎Namun, Kasrul mengimbau seluruh insan pers untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, melakukan pengecekan ulang (check and recheck), menguji kebenaran setiap informasi, serta menerapkan prinsip cover both sides atau mendengar kedua belah pihak dalam setiap pemberitaan yang disajikan kepada publik.

‎Kasruk ‎menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak menghindari pemberitaan maupun kritik yang disampaikan media massa. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen memastikan setiap persoalan yang muncul ditangani secara transparan dan berbasis pada fakta serta ketentuan yang berlaku.

‎“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Kasrul Selang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....