Bupati Malteng Diminta Tidak Ceroboh Melantik Raja Hatu

  • 13 Agt 2026 19:00 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Polemik mengenai garis lurus keturunan Raja di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali mencuat yang berpotensi memengaruhi lahirnya kepala pemerintahan (Raja) di negeri setempat.

Meretz Hehalatu dan Doortje Hehalatu melalui kuasa hukummya, Yohanis Laritmas meminta Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir tidak terburu-buru melantik Martensyah Hehalatu sebagai raja Hatu sebelum persoalan tersebut memperoleh kejelasan. Pasalnya, masalah mengenai hak asal-usul Mata Rumah Parentah Negeri Hatu, saat ini telah menjadi sengketa hukum yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Ambon.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para penggugat telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara 217/Pdt.G/2026/PN Amb. Para Penggugat bertindak untuk dan atas nama kepentingan Mata Rumah Parentah Hehalatu, khususnya keturunan Yonas Hehalatu, Bernadus Hehalatu dan keturunan lain yang menurut dalil gugatan masih mempunyai hak asal-usul berdasarkan sejarah Negeri Hatu, silsilah Mata Rumah Parentah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814 dan hukum adat Negeri Hatu.

Kuasa Hukum Yohanis Laritmas, menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hatu, melainkan menyangkut persoalan mendasar mengenai siapa yang mempunyai hak asal-usul dan kedudukan sebagai Mata Rumah Parentah Negeri Hatu.

Dalam perkara itu, Saniri Negeri Hatu berkedudukan sebagai Tergugat I, sedangkan Martensyah Hehalatu sebagai Tergugat II, yang dalam gugatan disebut sebagai keturunan Mata Rumah Hehalatu dari garis keturunan almarhum Markus Hehalatu, Kepala Pemerintah Negeri Hatu periode 2006–2024.

Laritmas menjelaskan bahwa salah satu pokok yang disengketakan adalah dasar hak asal-usul yang digunakan untuk mencalonkan Martensyah Hehalatu. Berdasarkan dalil para penggugat, Martensyah Hehalatu merupakan keturunan yang berasal dari Martha Hehalatu melalui anak rumah, dan bukan berasal dari garis keturunan laki-laki penerus Raja Negeri Hatu V. Karena itu, para penggugat mempersoalkan apakah garis keturunan tersebut secara hukum adat mempunyai hak asal-usul untuk mengusulkan, mencalonkan, menetapkan ataupun melantik Kepala Pemerintah Negeri Hatu.

"Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini persoalan hak asal-usul yang sedang disengketakan dan sudah masuk dalam pemeriksaan pengadilan. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Laritmas di Ambon, Kamis, 13 Agustus 2026.

Selain itu, Laritmas juga menyoroti keberadaan Peraturan Negeri Hatu Nomor 5 Tahun 2009 yang dijadikan salah satu dasar dalam menentukan Mata Rumah Parentah. Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa sebelum Peraturan Negeri tersebut ditetapkan, terdapat rancangan yang masih mencantumkan nama Bernadus Hehalatu sebagai salah satu Mata Rumah Parentah. Namun, menurut dalil gugatan, substansi tersebut kemudian berubah dengan menghapus nama Bernadus Hehalatu dan menggantinya dengan nama Marcus Hehalatu.

Persoalan tersebut semakin serius karena Para Penggugat mendalilkan perubahan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa pembahasan bersama Saniri Negeri dan tanpa melibatkan keturunan Mata Rumah Parentah yang mempunyai kepentingan terhadap hak asal-usul tersebut.

"Kalau dasar hak asal-usulnya masih disengketakan, maka tidak tepat apabila pemerintah langsung mengambil langkah final yang dapat menimbulkan akibat hukum baru. Pemerintah harus mengedepankan asas kecermatan dan kepastian hukum," ujarnya

Dia mengaku, persoalan ini bukan baru diketahui setelah gugatan didaftarkan. Akan tetapi sebelumnya, pada 2 Desember 2024, keturunan Bernadus Hehalatu telah menyampaikan keberatan dan penolakan kepada Bupati Maluku Tengah terhadap proses pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Hatu. Kemudian pada 3 Desember 2024, keturunan Yonas Hehalatu juga menyampaikan keberatan dengan meminta agar proses pencalonan dihentikan sementara sampai persoalan mengenai sejarah, silsilah, Register Dati Tahun 1814 dan hak asal-usul Mata Rumah Parentah diselesaikan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga disebut telah melakukan rapat fasilitasi pada 20 Januari 2025 yang melibatkan unsur Pemerintah Negeri Hatu, Saniri Negeri Hatu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah, tokoh adat, ahli waris Mata Rumah Parentah dan pihak terkait lainnya.

Terbaru, setelah perkara didaftarkan, surat pemberitahuan mengenai adanya perkara Nomor 217/Pdt.G/2026/PN Amb telah disampaikan kepada Bupati Maluku Tengah tertanggal 20 Juli 2026 dan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

"Atas dasar seluruh rangkaian tersebut, kami dengan tegas meminta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, untuk tidak melantik Martensyah Hehalatu sebagai Kepala Pemerintah/Raja Negeri Hatu selama sengketa mengenai dasar hak asal-usul dan proses pencalonannya masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ambon," ucapnya tegas

Menurut Laritmas, permintaan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Kami meminta Bupati Maluku Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkara sudah terdaftar dengan Nomor 217/Pdt.G/2026/PN Amb. Surat pemberitahuan juga sudah kami sampaikan tertanggal 20 Juli 2026. Karena itu, kami berharap Bupati tidak melakukan pelantikan terhadap Martensyah Hehalatu sampai terdapat kepastian hukum mengenai sengketa hak asal-usul Mata Rumah Parentah Negeri Hatu," katanya menambahkan

Selain Bupati, Laritmas juga meminta Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, mengingat dampaknya tidak hanya menyangkut aspek administratif pemerintahan, tetapi juga menyangkut hubungan masyarakat hukum adat dan potensi konflik di Negeri Hatu.

Dia bilang, Pemerintah Daerah seharusnya menjadi pihak yang memastikan setiap proses pemerintahan berjalan berdasarkan kepastian hukum dan tidak memperuncing konflik yang telah ada.

Apalagi, menurut dalil gugatan, para penggugat sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah dan telah dilakukan rapat fasilitasi. Namun, persoalan mengenai hak asal-usul tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Jangan sampai pemerintah melantik seseorang ketika dasar hak yang digunakan untuk pencalonannya sedang disengketakan di pengadilan. Kalau itu dilakukan, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan semakin memperbesar konflik di tengah masyarakat Negeri Hatu," kata Laritmas

Pada prinsipnya, para penggugat tidak bermaksud menghalangi pemerintahan Negeri Hatu berjalan, tetapi meminta agar proses penentuan Kepala Pemerintah Negeri Hatu dilakukan dengan menghormati hak asal-usul, sejarah, silsilah Mata Rumah Parentah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814, hukum adat dan proses hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, Para Penggugat menyerahkan pokok sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan.

“Kami percaya hukum akan memberikan kepastian. Yang kami minta sederhana: jangan ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Hormati pengadilan, hormati hukum adat, dan hormati hak masyarakat Negeri Hatu," kata pengacara muda asal Tanimbar itu

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....