Kupas Tuntas Alur Audit Investigatif, Yurisdiksi & Peran BPK vs BPKP

  • 08 Agt 2026 22:17 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - BPK Perwakilan Provinsi Maluku memaparkan secara mendalam perbedaan wewenang serta tata kelola audit investigatif dalam ekosistem keuangan negara guna meluruskan kekeliruan pemahaman publik terkait peran BPK dan BPKP. Dalam forum Media Sharing bersama jurnalis lokal di Ambon, pada Jumat, 7 Agustus 2026, BPK menggarisbawahi posisi BPK sebagai lembaga eksternal yang mandiri berdasar UUD 1945, sedangkan BPKP merupakan pengawas internal pemerintah di bawah naungan Presiden.

Kepala Penanggung Jawab Pemeriksaan Maluku II BPK Perwakilan Maluku, Made Subianta Adnyana menguraikan, BPK berfokus pada post-audit eksternal atas APBN, APBD, hingga BUMD dengan wewenang menerbitkan opini resmi kepada lembaga perwakilan rakyat (DPRD/DPR). Sebaliknya, BPKP bertindak sebagai pengawas internal (internal auditor) yang melakukan reviu, evaluasi, serta early warning system untuk membina efektivitas manajemen pemerintah tanpa mengeluarkan opini atas laporan keuangan.

Terkait penganutannya pada penanganan kasus penyimpangan anggaran, BPK membeberkan anatomi alur pemeriksaan investigatif yang berawal dari analisis LHP reguler, pengaduan masyarakat, maupun permintaan khusus instansi lain. Proses Analisis Utama Investigasi (AUI) tersebut dipilah menjadi dua muara, yakni dihentikan jika tidak memenuhi syarat atau dilanjutkan ke tahap penghitungan kerugian negara jika data dan bukti material telah tercukupi.

Para Auditor BPK Perwakilan Maluku

Dalam hal temuan mengarah pada pidana, BPK menegaskan batasan yurisdiksinya yang sebatas melakukan penghitungan dan memproduksi LHP Investigatif bernilai devinitif serta mengikat secara hukum. BPK tidak memiliki kewenangan menuntut atau mengeksekusi perkara di pengadilan, sehingga hasil audit tersebut wajib diserahkan secara estafet resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

"BPK berada di ranah menghitung besaran pasti kerugian negara melalui audit saintifik, sementara APH merupakan eksekutor yang berwewenang melakukan penuntutan pidana dan pemulihan aset (asset recovery). Sinergi ini memastikan pembagian tugas penegakan hukum berjalan lurus sesuai koridor UU," kata Made.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....