Uji Publik Ranperda di Leihitu, Pemda Didorong Selesaikan Masalah Tanjung Sial

  • 06 Agt 2026 14:59 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Negeri Hila, tepatnya di Kantor Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Uji publik dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton didampingi sejumlah anggota komisi lainnya. Turut dari para raja, saniri, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Leihitu.

Uji publik ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. Salah satu isu yang mengemuka dalam kegiatan itu adalah pentingnya penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya untuk enam dusun di wilayah Tanjung Sial.

Dalam forum uji pubilk, peserta menilai pengakuan masyarakat hukum adat tidak dapat dipisahkan dari kejelasan batas wilayah adat. Menurut mereka, penyelesaian tapal batas menjadu langkah penting untuk mencegah potensi konflik serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sejumlah tokoh masyarakat khususnya dari Negeri Asilulu, Ureng, Larike dan Wakasihu menyampaikan bahwa Ranperda diharapkan tidak hanya mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi juga memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah adat yang hingga kini masih menjadi perhatian.

"Enam dusun di wilayah Tanjung Sial merupakan bagian dari empat negeri yang ada di Jazirah Leihitu, yang hingga kini masih jadi polemik tapal batas dengan SBB. Nah, kami harap ada kejelasan soal tapal batas ini. Tanpa kepastian wilayah, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat akan sulit diimplementasikan secara optimal," kata salah satu peserta dalam sesi tanya jawab

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses penyelesaian tapal batal Tanjung Sial melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh adat, san masyarakat setempat.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton menegaskan, terkait tapal batas Tanjung Sial, pihaknya akan mengundang pihak-pihak berwenang untuk duduk bersama guna dibahas lebih lanjut.

Namun pada prinsipnya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat, tidak hanya dalam mengakui eksistensi masyarakat adat, tetapi juga mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan wilayah adat, termasuk tapal batas Tanjung Sial.

"Seluruh masukan yang kami dapat hari ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya," kata Solichin

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....