Satu Warga Binaan Rutan Masohi Bebas Murni

  • 06 Agt 2026 14:09 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi kembali melaksanakan pembebasan murni terhadap satu orang Warga Binaan berinisial A.M. yang telah selesai menjalani masa pidana, Kamis 6 Agustus 2026. Pembebasan tersebut merupakan implementasi pemenuhan hak warga binaan sekaligus menjadi salah satu langkah dalam mengurangi tingkat hunian (overcrowding) di Rutan Masohi.

Proses pembebasan dilaksanakan setelah warga binaan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan menyelesaikan masa pidananya sesuai putusan pengadilan. Seluruh tahapan dilakukan secara tertib, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, menegaskan bahwa setiap pembebasan warga binaan merupakan bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak warga binaan.

"Pembebasan ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi overcrowding sehingga pelaksanaan pembinaan dan pelayanan di dalam Rutan dapat berjalan lebih optimal," ujar Idris.

Ia berharap warga binaan yang telah bebas dapat kembali diterima di tengah masyarakat, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Rutan Kelas IIB Masohi terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis, mulai dari proses pembinaan hingga pengakhiran masa pidana, sejalan dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan untuk mewujudkan reintegrasi sosial serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....