DPRD Maluku Uji Publik Ranperda Masyarakat Hukum Adat

  • 05 Agt 2026 18:16 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat dengan turun langsung ke tengah masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Rabu 5 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak sebelum ranperda dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Zaun Syaiful Latukaisupy mengatakan, mendatangi masyarakat menjadi tahapan sangat penting agar substansi Ranperda benar-benar mengakomodasi hak, kepentingan, serta kondisi riil masyarakat adat di Maluku, khususnya di Kabupaten SBB.

"Ranperda ini lahir bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan berkembang di Maluku," kata Latukaisupy

Menurutnya, sudah 80 tahun bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan. Namun, sampai detik ini juga, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih menjadi pekerjaan rumah dan butuh penyelesaian bersama.

Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem hukum di daerah.

"Kita sudah 80 tahun merdeka, tetapi harus kita akui bahwa masyarakat hukum adat belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana yang diharapkan," ucapnya

Aleg Maluku dapil SBB itu menjelaskan, penyusunan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, melainkan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

"Ranperda ini bukan hanya berbicara tentang wilayah adat, tetapi juga menyangkut identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, hingga keberlangsungan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur. Semua itu harus memperoleh perlindungan melalui regulasi yang kuat," ujarnya

Menurut Zain, uji publik menjadi tahapan penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Kami tidak ingin Ranperda ini disusun hanya dari balik meja. Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat," kata Latukaisupy

Prinsipnya, lanjutnya, tidak ada kata terlambat untuk menghadirkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat selama tujuan akhirnya adalah memberikan keadilan bagi masyarakat Maluku.

"Tidak ada kata terlambat. Walaupun pengakuan ini baru kita perjuangkan secara maksimal sekarang, semuanya dilakukan demi kebaikan masyarakat Maluku secara bersama. Yang terpenting adalah kita memiliki komitmen untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat," ucap Latukaisupy yang juga Raja Negeri Iha itu

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....