Pemkot Ambon Genjot Registrasi Digitalisasi Bansos ASN
- 05 Agt 2026 12:08 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Digitalisasi Registrasi Bantuan Sosial (Bansos). Langkah strategis ini digelar selama dua hari berturut-turut pada Selasa hingga Rabu, 4–5 Agustus 2026, bertempat di Pattimura Park, Ambon.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, menjelaskan bahwa kebijakan wajib bagi ASN ini bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi data penerima bantuan sosial. Dengan keterlibatan para pegawai negeri, basis data yang dihimpun diharapkan menjadi jauh lebih akurat, terintegrasi secara nasional, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memastikan seluruh pegawai terdata tanpa terkecuali, Pemkot Ambon mengerahkan pengawasan ketat melalui tiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah. Penugasan khusus juga diberikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengamankan keikutsertaan ASN dari satuan pendidikan (PAUD, TK, SD, hingga SMP), serta Dinas Kesehatan guna menghimpun seluruh ASN di lingkup puskesmas se-Kota Ambon.
Proses registrasi yang dilangsungkan setiap pukul 09.00 hingga 15.00 WIT ini mengharuskan para ASN membawa sejumlah dokumen pendukung. Berkas wajib yang harus diserahkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Nomor ID Meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif guna menjamin validitas data base.
Melalui momentum hari terakhir registrasi pada Rabu ini, Pemkot Ambon optimis tata kelola program perlindungan sosial di daerah akan semakin transparan. Partisipasi aktif ASN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan nyata aparatur pemerintah dalam menyukseskan reformasi data sosial di Kota Ambon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....